Penghasilan para pejabat/pegawai di lingkungan pemkab hampir dipastikan naik tahun depan. Diperkirakan kenaikannya bisa dua kali lipat bila dibandingkan dengan yang sudah diperoleh saat ini.
Hanya, tim anggaran (timgar) masih belum menetapkan besaran resmi kenaikan pendapatan tambahan berbentuk tunjangan tersebut.
Hingga Rabu (23/11), timgar masih menghitung perincian besaran kenaikan pendapatan tambahan pejabat/pegawai pemkab.
Baca juga berita lainya :
”Sebab, ada sejumlah kriteria yang dijadikan dasar penentuan,” kata
Yetty Sri Suparyati, sekretaris tim anggaran (timgar) Pemkab Gresik,
Rabu (23/11).
Ada sejumlah kriteria yang menjadi acuan. Di antaranya,
pangkat/golongan, eselon, serta tingkat risiko jabatan. ”Teknis
penentuannya diserahkan kepada badan kepegawaian daerah (BKD),”
lanjutnya.
Terkait pengajuan tambahan anggaran hingga Rp 97 miliar, Yetty menyebut
angka tersebut masih sebatas usulan. ”Dengan begitu, ada kemungkinan
berkurang,” katanya.
Pejabat yang juga kepala dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset
daerah (DPPKAD) itu menegaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan itu
adalah bagian dari perbaikan kinerja pejabat/pegawai pemkab.
Kebijakan pemberian penghasilan tambahan bagi PNS di pemkab sebenarnya
sudah bergulir. Tahun ini, misalnya, mulai pejabat hingga level pegawai
sudah memperolehnya.
Di antaranya, tunjangan tambahan hingga honor kinerja. Besarannya
berbeda-beda. Level staf, misalnya, bisa mendapat tambahan penghasilan
berkisar Rp 425 ribu hingga Rp 850 ribu per bulan (bergantung level
golongan masing-masing).
Sedangkan untuk pejabat eselon, tambahan penghasilannya Rp 1,35 juta
sampai Rp 5 juta (selengkapnya lihat grafis). Tambahan itu belum
termasuk tunjangan kinerja berupa honor maupun uang lembur.
Pendapatan itu diberikan berdasar pelaksanaan kegiatan/program di instansi masing-masing.
Badan anggaran (banggar) mengestimasikan kenaikan tambahan pendapatan
pejabat/pegawai pemkab bisa dua kali lipat daripada yang sudah didapat
saat ini.
Sebab, usulan kenaikan anggaran tambahan pendapatan PNS yang diajukan
pemkab mencapai 142 persen. Pada 2016 anggaran yang dialokasikan Rp 40
miliar. Tahun depan diusulkan naik jadi Rp 97 miliar.
”Jika tidak ada revisi, kenaikan tambahan penghasilan pejabat pegawai
minimal dua kali lipat dibanding saat ini,” kata Mujid Riduan, anggota
banggar.
Politikus PDIP itu mengatakan, sebenarnya banggar tidak mempersoalkan
bertambahnya pendapatan PNS. Hanya, pihaknya berharap perhitungannya
disesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini.
”Apalagi, saat ini kondisi keuangan sedang krisis,” katanya. Gara-gara
itu pula, banggar memutuskan menunda persetujuan kenaikan tersebut.
Tidak ada komentar: