1. Setiap hari pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB Kecuali hari Senin 7.00 WIB.
2.
Lima belas menit sebelum pelajaran
dimulai, semua siswa harus sudah ada di sekolah.
3.
Siswa yang terlambat datang harus
melapor kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket/Guru Kelas.
4.
Pada waktu pelajaran berlangsung
siswa tidak diperkenankan keluar masuk ruangan kelas, kecuali telah mendapat
izin dari Guru Kelas.
5.
Siswa yang berhalangan mengikuti
pelajaran, apapun alasannya, orang tua/walinya harus memberitahukan secara
tertulis atau lisan ke sekolah.
6.
Setiap siswa wajib berpakaian seragam
sekolah sesuai dengan ketentuan yang, yaitu:
a. Hari
Senin-Rabu berpakaian seragam putih merah
b. Hari
Kamis berpakaian batik
c. Hari
Jum’at berpakaian olah raga
d. Hari
Sabtu berpakaian Pramuka.
7.
Siswa tidak boleh memakai perhiasan
yang berlebihan di sekolah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
8.
Siswa harus selalu berpakaian sopan
dan rapi, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
9.
Setiap siswa wajib bersikap hormat
kepada Kepala Sekolah, semua guru, serta penjaga sekolah lainnya.
10. Sesuai
dengan anjuran Pemerintah Kabupaten Garut pada hari Rabu menggunakan Bahasa
Sunda yang baik dan benar
11. Setiap
siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan sekolah, seperti upacara bendera,
senam kesegaran jasmani, kepramukaan, praktik olah raga.
B. TATA TERTIB BAGI GURU/KARYAWAN
1.
Setiap
hari pelajaran dimulai pukul 07.30 WIB Kecuali hari senin 7.00 WIB.
2.
Lima belas menit sebelum pelajaran
dimulai, semua guru harus sudah ada di sekolah.
3.
Guru/Karyawan yang berhalangan hadir
wajib memberitahu baik lisan maupun tulisan kepada Kepala Sekolah
4.
Tata tertib berpakaian untuk
guru/Karyawan:
a. Hari
Senin s.d. Rabu
berpakaian PSH PEMDA Kabupaten Garut
b. Hari
Kamis s.d. Jumat
berpakaian Batik/Taqwa atau yang ditentukan oleh sekolah
c. Hari
Sabtu berpakaian Olah Raga/Pramuka
d. Setiap
tanggal 17 berpakaian seragam KORPRI
e. Pada
peringatan hari-hari tertentu dapat menyesuaikan dengan anjuran dari atasan dinas.
5.
Sesuai dengan anjuran Pemerintah
Kabupaten Garut pada hari Rabu menggunakan Bahasa Sunda yang baik dan benar
6.
Setiap guru/karyawan wajib menjaga
nama baik sekolah berkenaan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga
pendidik.
C. SANKSI
Sekolah dapat memberikan sanksi kepada warga
(siswa/guru/karyawan) yang melanggar Tata Tertib ini dengan alternatif sanksi
sebagai berikut ini.
1.
Peringatan lisan
2.
Peringatan tertulis
Kepala Sekolah,
Tidak ada komentar: