» » KINI KEMDIKBUD TELAH PERSIAPKAN ATURAN BAKU MENGENAI GAJI GURU HONORER


 
 
WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Kini Kemdikbud Telah Persiapkan Aturan Baku Gaji Guru Honorer. Bagaianakah aturannya? simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) kini tengah mempersiapkan peraturan yang terkait pembayaran gaji guru honorer. Peraturan ini disebut akan memberikan kepada guru honorer akan besaran jumlah gaji mereka.

Mendikbud : Muhadjir Efendi

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi mengatakan, penetapan besaran gaji honorer selama ini dimasukan dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, gaji untuk honorer tidak jelas besarannya karena tergantung dari masing-masing kepala sekolah (Kepsek).

"Peraturan ini untuk memudahkan dan menjamin bahwa pembayaran (gaji honorer) lebih jelas," ungkap Unifah, Meski demikian, pembuatan peraturan ini seharusnya tidak terlalu lama. Sebab, pemberian dana BOS masih terdapat di Kemendikbud. Artinya Kementerian bisa lebih cepat dalam menentukan jumlah atau presentase untuk gaji honorer melalui dana BOS tersebut.
Unifah juga meminta peraturan ini bisa rampung dalam satu bulan ini. Sehingga pada awal bulan ketika pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji, maka pegawai honorer juga bisa mendapatkan gaji serupa.

"Tapi ya ini (peraturan) jangan lama-lama, harus segera, karena urusan perut kebutuhan pokok ini tidak bisa ditunda," tegasnya.

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

SDN 01 NEGERI BATIN T.P. 2016 / 2017 . HERAWATI, S.Pd.I, MM = Kepala Sekolah * HERTINI, S.Pd = Wali Kelas VI B * Dra. CHALINDA SARI, S.Pd.I = Wali Kelas VI A * Dra.BINTI MUSLIKAH, S.Pd.I = Guru PAI * TUSMIHADI, S.Pd, M.M = Wali Kelas V B * FEPI SUSANTI, S.Pd = Guru Penjas * IRAMAHDEWI, S.Pd = Guru Bahasa Lampung * SEMIYATI, S.Pd = Wali Kelas I A * WALUYO, S.Pd.I = Guru PAI * WIDYA PRIHARTINI = Wali Kelas III B * RATNA SARI = Wali Kelas IV * WALIDAH, S.Pd = Wali Kelas V A * MUTAAL = Penjaga Sekolah * DESTA LIA TIARA, A.Ma. = Wali Kelas II B * INDAH ERITASARI, S.Pd. = Wali Kelas I B * EVI SUSANTI, S.Pd = Guru Bahasa Inggris * SATRIA AGUSTINA, S.Pd = Wali Kelas III A * SRI SUPARTI, S.Pd. = Wali Kelas II A * TUTI BARIA, S.Pd.I. = Wali Kelas IV A * MAHMUDI, S.Kom = Operator Sekolah * NISA MAIDAYANTI = Guru Mata Pelajaran .