WARTAPGRI.COM - Sudah tahukah anda sahabat pembaca info Wartapgri, bahwa Kini Kemdikbud Telah Persiapkan Aturan Baku Gaji Guru Honorer. Bagaianakah aturannya? simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Mendikbud : Muhadjir Efendi
"Peraturan ini untuk memudahkan dan menjamin bahwa pembayaran (gaji honorer) lebih jelas," ungkap Unifah, Meski demikian, pembuatan peraturan ini seharusnya tidak terlalu lama. Sebab, pemberian dana BOS masih terdapat di Kemendikbud. Artinya Kementerian bisa lebih cepat dalam menentukan jumlah atau presentase untuk gaji honorer melalui dana BOS tersebut.
Unifah juga meminta peraturan ini bisa rampung dalam satu bulan ini. Sehingga pada awal bulan ketika pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji, maka pegawai honorer juga bisa mendapatkan gaji serupa.
"Tapi ya ini (peraturan) jangan lama-lama, harus segera, karena urusan perut kebutuhan pokok ini tidak bisa ditunda," tegasnya.
Tidak ada komentar: