» » INI DIA JUKNIS PEMBERIAN INSENTIF PUSAT BAGI GURU HONORER. CEK BESARAN DAN MEKANISMENYA DISINI!



WARTAPGRI.COM - Sahabat Pembaca Info Wartapgri.com dimanapun anda berada, sudah tahukah anda bahwa Ini Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer. Cek Besaran dan Mekanismenya berikut ini.

Insentif guru dari pemerintah pusat dan diberikan kepada guru honorer atau guru bukan PNS. Pemberian insentif ini sudah berjalan sejak tahun 2016 yang lalu. Insentif pusat yang menggantikan posisi tunjangan fungsional pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, penyaluran insentif dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru Kemendikbud. 
Gambar Ilustrasi

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif bagi guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi data pokok kependidikan (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Insentif diberikan bagi guru yang sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal (sekolah) yang sama. Besaran Insentif yakni Rp.300.000,- per orang per bulan. Hal ini merupakan pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru yang bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Penetapan dan pendistribusian kuota untuk penerima insentif bagi guru jenjang Pendidikan Dasar ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. Kemudian Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun anggaran berkenaan. 
Mekanisme Pembayaran Insentif Bagi Guru Bukan PNS :

1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang  telah ditetapkan. 
style="text-align: justify;">
2. Ditjen GTK berwenang menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. 

3. Guru bisa melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.

4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang telah memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

About Unknown

Hi there! I am Hung Duy and I am a true enthusiast in the areas of SEO and web design. In my personal life I spend time on photography, mountain climbing, snorkeling and dirt bike riding.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

SDN 01 NEGERI BATIN T.P. 2016 / 2017 . HERAWATI, S.Pd.I, MM = Kepala Sekolah * HERTINI, S.Pd = Wali Kelas VI B * Dra. CHALINDA SARI, S.Pd.I = Wali Kelas VI A * Dra.BINTI MUSLIKAH, S.Pd.I = Guru PAI * TUSMIHADI, S.Pd, M.M = Wali Kelas V B * FEPI SUSANTI, S.Pd = Guru Penjas * IRAMAHDEWI, S.Pd = Guru Bahasa Lampung * SEMIYATI, S.Pd = Wali Kelas I A * WALUYO, S.Pd.I = Guru PAI * WIDYA PRIHARTINI = Wali Kelas III B * RATNA SARI = Wali Kelas IV * WALIDAH, S.Pd = Wali Kelas V A * MUTAAL = Penjaga Sekolah * DESTA LIA TIARA, A.Ma. = Wali Kelas II B * INDAH ERITASARI, S.Pd. = Wali Kelas I B * EVI SUSANTI, S.Pd = Guru Bahasa Inggris * SATRIA AGUSTINA, S.Pd = Wali Kelas III A * SRI SUPARTI, S.Pd. = Wali Kelas II A * TUTI BARIA, S.Pd.I. = Wali Kelas IV A * MAHMUDI, S.Kom = Operator Sekolah * NISA MAIDAYANTI = Guru Mata Pelajaran .