WARTAPGRI.COM - Sahabat Pembaca Info Wartapgri.com dimanapun anda berada, sudah tahukah anda bahwa Ini Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer. Cek Besaran dan Mekanismenya berikut ini.
Insentif
guru dari pemerintah pusat dan diberikan kepada guru honorer atau guru
bukan PNS. Pemberian insentif ini sudah berjalan sejak tahun 2016 yang
lalu. Insentif pusat yang menggantikan posisi tunjangan fungsional pada
tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, penyaluran insentif dibayarkan
melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru Kemendikbud.
Gambar Ilustrasi
Mekanisme yang digunakan untuk
pelaksanaan pembayaran insentif bagi guru honorer dilakukan secara
sistem digital melalui aplikasi data pokok kependidikan (dapodik).
Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui
dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus
menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
SILAHKAN DOWNLOAD APLIKASI INFO PENDIDIKAN INDONESIA UNTUK MEMUDAHKAN ANDA MENGAKSES INFORMASI DUNIA PENDIDIKAN, ASN/PNS, INFO HONORER, KEMENTERIAN, LOKER, DLL PADA HP ANDROID ANDA DI GOOGLE PLAYSTORE. ATAU ANDA TINGGAL KLIK LINK BERIKUT https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wWARTAPGRI TERIMA KASIH.
Insentif diberikan bagi guru yang
sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi
pangkal (sekolah) yang sama. Besaran Insentif yakni Rp.300.000,- per
orang per bulan. Hal ini merupakan pemberian penghargaan dalam bentuk
uang kepada guru yang bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Penetapan dan pendistribusian kuota
untuk penerima insentif bagi guru jenjang Pendidikan Dasar ditentukan
oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk
memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan
sebagai penerima. Kemudian Ditjen GTK menetapkan penerima insentif
setiap tahun anggaran berkenaan.
Mekanisme Pembayaran Insentif Bagi Guru Bukan PNS :
1. Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
2. Ditjen GTK berwenang menentukan
nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada
dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan
kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan
untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Guru bisa melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif
bagi guru penerima insentif yang telah memenuhi syarat satu kali dalam 1
(satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun
berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
Tidak ada komentar: