1. Kompetensi
Menurut Syah, “kompetensi” adalah
kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau memenuhui syarat menurut
ketentuan hukum. Selanjutnya masih menurut Syah, dikemukakan bahwa kompetensi
guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya
secara bertanggung jawab dan layak. Jadi kompetensi profesional guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi
keguruannya. Guru yang kompenten dan profesional adalah guru piawi dalam
melaksanakan profesinya.[1] Menurut UU No 13/2003 tentang
Ketenagakerjaan: Pasal 1(10) “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu
yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai
dengan standar yang ditetapkan”.[2]
Untuk memahami pengertian “
kompetensi”, berikut adalah pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan
pengertian kompetensi tersebut.
A competency refers to an
individual’s demonstrated knowledge, skills or abilities (KSA’S) perform to a
specific standard. Competencies are observable, behavioral acts that require a
combination of KSAS to execute.
They are demonstrated in a job
context and as such, are influenced by an organization’s culture and work
environment. In other words, competencies consist of a combination of
knowledge, skill and abilities that are necessary in order to perform a major
task or function in the work setting (JGN Consulting Denver, USA).
Competency comprises knowledge and
skills and the consistent application of that knowledge and skills to the
standard of performance required in employment (Competency Standards Body
Canberra 1994).
Competency models that identity the
skills, knowledge, and characteristics needed to perform a job… (A.D. Lucia
& R. Lepsinger/Preface xiii).[3]
Dalam Webster’s New Coolegiate
Dictionary, kata manage dijelaskan berasal dari bahasa Itali “managgio” dari kata
“managgiare” yang selanjutnya kata ini berasal dari bahasa Latin “manus” yang
berarti tangan. Dalam kamus diatas kata “manage” diberi arti : 1) to direct and
control (membimbing dan mengawasi). 2) to treat with care (memperlakukan dengan
sekasama) 3) to carry on business or affairs (mengurus perniagaan, atau
urusan-urusan/persoalan-persoalan. 4) to achieve one’s purpuse (mencapai tujuan
tertentu).[4]
kompetensi adalah sebuah pernyataan
terhadap apa yang seseorang harus lakukan ditempat kerja untuk menunjukan
pengetahuannya, keterampilannya dan sikap sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan, disamping itu juga harus mencakup lima dimensi dari kompetensi:
• Task
skills- mampu melakukan tugas
per tugas.
• Task management
skills- mampu mengelola beberapa tugas yang berbeda dalam pekerjaan
• Contingency management
skills- tanggap terhadap adanya kelainan dan kerusakan pada rutinitas
kerja.
• Environment skills/job
role- mampu menghadapi tanggung jawab dan harapan dari lingkungan kerja/
Beradaptasi dengan lingkungan.
• Transfer skills- Mampu
mentransfer kompetensi yang dimiliki dalam setiap situasi yang berbeda (situasi
yang baru/ tempat).[5]
Dari pernyataan tersebut dapatlah
dirumuskan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat
terukur, meliputi: pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menyelesaikan
suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan performance (kemampuan kerja)
yang ditetapkan.
2. Manajerial
Manajemen berasal dari kata benda
(bahasa Inggris) “management” dengan berbagai arti yaitu : pertama
management berarti Pengelolaan, Pengendalian, atau Penanganan. Kedua management
diartikan Perlakuan secara trampil untuk menangani sesuatu berupa Skillful
treatment. Ketiga Gabungan dari dua pengertian diatas yaitu : yang berhubungan
dengan pengelolaan suatu perusahaan, rumah tangga, atau suatu bentuk kerjasama
dalam mencapai suatu tujuan tertentu.
Ketiga pengertian mendukung
kesepakatan anggapan bahwa manajemen itu dipandang sebagai Ilmu dan Seni.
Manajemen sebagai Ilmu artinya
manajemen memenuhi kreteria ilmu dan metode keilmuan yang menekankan kepada
konsep-konsep, teori, prinsip dan teknik pengelolaan. Sebagai lmu pengetahuan
manajemen memiliki cirri-ciri ilmu pengetahuan yaitu ???? Tersusun secara
sistematis atau teratur. ???? Dapat dipelajari dan diajarkan ???? Menggunakan
metode-metode ilmiah. ???? Mempunyai prinsip-prinsip tertentu. ???? Dapat
dijadikan teori. ???? Obyektif dan Rasional.[6]
Seorang kepala sekolah, di samping
harus mampu melaksanakan proses manajemen yang merujuk pada fungsi-fungsi
manajemen, juga dituntut untuk memahami sekaligus menerapkan seluruh substansi
kegiatan pendidikan.
Menurut Wayan Koster mengemukakan
bahwa dalam konteks MPMBS, kepala sekolah dituntut untuk memiliki
kemampuan: (1) menjabarkan sumber daya sekolah untuk mendukung pelaksanaan
proses belajar mengajar, (2) kepala administrasi, (3) sebagai manajer
perencanaan dan pemimpin pengajaran, dan (4) mempunyai tugas untuk mengatur,
mengorganisir dan memimpin keseluruhan pelaksanaan tugas-tugas pendidikan di
sekolah. Dikemukakan pula bahwa sebagai kepala administrasi, kepala sekolah
bertugas untuk membangun manajemen sekolah serta bertanggungjawab dalam
pelaksanaan keputusan manajemen dan kebijakan sekolah.[7]
Menurut pendapat Sanusi yang dikutip
M. Idochi Anwar dan Yayat Hidayat Amir (2002) bahwa : “ Perubahan dalam peranan dan fungsi sekolah dari
yang statis di jaman lampau kepada yang dinamis dan fungsional-konstruktif di
era globalisasi, membawa tanggung jawab yang lebih luas kepada sekolah,
khususnya kepada administrator sekolah. Pada mereka harus tersedia pengetahuan
yang cukup tentang kebutuhan nyata masyarakat serta kesediaan dan keterampilan
untuk mempelajari secara kontinyu perubahan yang sedang terjadi di masyarakat
sehingga sekolah melalui program-program pendidikan yang disajikannya dapat
senantiasa menyesuaikan diri dengan kebutuhan baru dan kondisi baru “.[8]
Diisyaratkan oleh pendapat tersebut,
bahwa kepala sekolah sebagai salah satu kategori administrator pendidikan perlu
melengkapi wawasan kepemimpinan pendidikannya dengan pengetahuan dan sikap yang
antisipatif terhadap perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat,
termasuk perkembangan kebijakan makro pendidikan. Wujud perubahan dan
perkembangan yang paling aktual saat ini adalah makin tingginya aspirasi
masyarakat terhadap pendidikan, dan gencarnya tuntutan kebijakan pendidikan
yang meliputi peningkatan aspek-aspek pemerataan kesempatan, mutu, efisiensi
dan relevansi.
A. Kompetensi Manajerial Kepala
Sekolah
1.Mampu menyusun perencanaan sekolah
untuk berbagai tingkatan perencanaan:
- Menguasai teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan strategis, perencanaan orpariosanal, perencanaan tahunan, maupun rencana angaran pendapatan dan belanja sekolah,
- Mampu menyusun rencana strategis (renstra) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan kebijakan pendidikan nasional, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan strategis yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencara strategis baik
- Mampu menyusun rencana operasional (Renop) pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana strategis yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan renop yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana operasional yang baik.
- Mampu menyusun rencana tahunan pengembangan sekolah berlandaskan kepada keseluruhan rencana operasional yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan tahunan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan rencana tahunan yang baik.
- Mampu menyusun rencana anggaran belanja sekolah (RAPBS) berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan RAPBS yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan RAPBS yang baik.
- Mampu menyusun perencanaan program kegiatan berlandaskan kepada keseluruhan rencana tahunan dan RAPBS yang telah disusun, melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip penyusunan perencanaan program yang baik.
- Mampu menyusun proposal kegiatan melalui pendekatan, strategi, dan proses penyusunan perencanaan program kegiatan yang memegang teguh prinsip-prinsip-prinsip penyusunan proposal yang baik.
2.Mampu mengembangkan organisasi
sekolah sesuai dengan kebutuhan:
- Menguasai teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam pengorganisasian kelembagaan sekolah sebagai landasan dalam mengorganisasikan kelembagaan maupun program insidental sekolah.
- Mampu mengembangkan struktur organisasi formal kelembagaan sekolah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
- Mampu mengembangkan deskripsi tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik.
- Menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan
- Mampu mengembangan standar operasional prosedur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja melalui pendekatan, strategi, dan proses pengorganisasian yang baik
- Mampu melakukan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan prinsip-prinsip tepat kualifikasi, tepat jumlah, dan tepat persebaran.
- Mampu mengembangkan aneka ragam organisasi informal sekolah yang efektif dalam mendukung implementasi pengorganisasian formal sekolah dan sekaligus pemenuhan kebutuhan, minat, dan bakat perseorangan pendidikan dan tenaga kependidikan
3.Mampu memimpin guru dan staf dalam
rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
- Mampu mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, sasaran, dan program strategis sekolah kepada keseluruhan guru dan staf.
- Mampu mengkoordinasikan guru dan staf dalam merelalisasikan keseluruhan rencana untuk mengapai visi, mengemban misi, mengapai tujuan dan sasaran sekolah
- Mampu berkomunikasi, memberikan pengarahan penugasan, dan memotivasi guru dan staf agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan
- Mampu membangun kerjasama tim (team work) antar-guru, antar- staf, dan antara guru dengan staf dalam memajukan sekolah
- Mampu melengkapi guru dan staf dengan keterampilan-keterampilan profesional agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
- Mampu melengkapi staf dengan ketrampilan-ketrampilan agar mereka mampu melihat sendiri apa yang perlu dan diperbaharui untuk kemajuan sekolahnya
- Mampu memimpin rapat dengan guru-guru, staf, orangtua siswa dan komite sekolah
- Mampu melakukan pengambilan keputusan dengan menggunakan strategi yang tepat
- Mampu menerapkan manajemen konflik
4.Mampu mengelola guru dan staf
dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal:
- Mampu merencanakan kebutuhan guru dan staf berdasarkan rencana pengembangan sekolah
- Mampu melaksanakan rekrutmen dan seleksi guru dan staf sesuai tingkat kewenangan yang dimiliki oleh sekolah
- Mampu mengelola kegiatan pembinaan dan pengembangan profesional guru dan staf
- Mampu melaksanakan mutasi dan promosi guru dan staf sesuai kewenangan yang dimiliki sekolah
- Mampu mengelola pemberian kesejahteraan kepada guru dan staf sesuai kewenangan dan kemampuan sekolah
5.Mampu mengelola sarana dan
prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal:
- Mampu merencanakan kebutuhan fasilitas (bangunan, peralatan, perabot, lahan, infrastruktur) sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah
- Mampu mengelola pengadaan fasilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mampu mengelola pemeliharaan fasilitas baik perawatan preventif maupun perawatan terhadap kerusakan fasilitas sekolah
- Mampu mengelola kegiatan inventaris sarana dan prasarana sekolah sesuai sistem pembukuan yang berlaku.
- Mampu mengelola kegiatan penghapusan barang inventaris sekolah
6.Mampu mengelola hubungan sekolah –
masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
sekolah:
- Mampu merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
- Mampu melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
- Mampu memelihara hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
7. Mampu mengelola kesiswaan,
terutama dalam rangka penerimaan siswa baru, penempatan siswa, dan pengembangan
kapasitas siswa:
- Mampu mengelola penerimaan siswa baru terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru sesuai dengan kebutuhan sekolah
- Mampu mengelola penempatan dan pengelompokan siswa dalam kelas sesuai dengan maksud dan tujuan pengelompokan tersebut.
- Mampu mengelola layanan bimbingan dan konseling dalam membantu penguatan kapasitas belajar siswa
- Mampu menyiapkan layanan yang dapat mengembangkan potensi siswa sesuai dengan kebutuhan, minat, bakat, kreativitas dan kemampuan
- Mampu menetapkan dan melaksanakan tata tertib sekolah dalam memelihara kedisiplinan siswa
- Mampu mengembangkan sistem monitoring terhadap kemajuan belajar siswa
- Mampu mengembangkan sistem penghargaan dan pelaksanaannya kepada siswa yang berprestasi
8.Mengelola pengembangan kurikulum
dan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan
nasional:
- Menguasai seluk beluk tujuan nasional, tujuan pembangunan nasional, dan tujuan pendidikan nasional, regional, dan lokal secara tepat dan kompherensif sehingga memiliki sikap positif akan pentingnya tujuan-tujuan tersebut sebagai arah penyelenggaraan pendidikan dan terampil menjabarkannya menjadi kompetensi lulusan dan kompetensi dasar.
- Memiliki wawasan yang tepat dan komprehensif tentang kedirian peserta didik sebagai manusia yang berkarakter, berharkat, dan bermartabat, dan mampu mengembangan layanan pendidikan sesuai dengan karakter, harkat, dan martabat manusia.
- Memiliki pemahaman yang komprehensif dan tepat, dan sikap yang benar tentang esensi dan tugas profesional guru sebagai pendidik
- Menguasai seluk beluk kurikulum dan proses pengembangan kurikulum nasional sehingga memiliki sikap positif terhadap kebaradaan kurikulum nasional yang selalu mengalami pembaharuan, serta terampil dalam menjabarkannya menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan
- Mampu mengembangkan rencana dan program pembelajaran sesuai dengan kompetensi lulusan yang diharapkan
- Menguasai metode pembelajaran efektif yang dapat mengembangkan kecerdasan intelektual, spritual, dan emosional sesuai dengan materi pembelajaran
- Mampu mengelola kegiatan pengembangan sumber dan alat pembelajaran di sekolah dalam mendukung pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan
- Menguasai teknik-teknik penilaian hasil belajar dan menerapkannya dalam pembelajaran
- Mampu menyusun program pendidikan per tahun dan per semester
- Mampu mengelola penyusunan jadwa pelajaran per semester
- Mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi program pembelajaran dan melaporkan hasil-hasilnya kepada stakeholders sekolah.
9. Mampu mengelola keuangan sekolah
sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien:
- Mampu merencanakan kebutuhan keuangan sekolah sesuai dengan rencana pengembangan sekolah, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
- Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama yang bersumber dari luar sekolah dan dari unit usaha sekolah.
- Mampu mengkoordinasikan pembelanjaan keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi
- Mampu mengkoordinasikan kegiatan pelaporan keuangan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
10.Mampu mengelola ketatausahaan
sekolah dalam mendukung kegiatan-kegiatan sekolah:
- Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku
- Mampu mengelola administrasi sekolah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat
- Mampu mengelola administrasi kearsipan sekolah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya
- Mampu mengelola administrasi akreditasi sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen dan bukti-bukti fisik
11.Mengelola unit layanan khusus
sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan kesiswaan di
sekolah:
- Mampu mengelola laboratorium sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran siswa
- Mampu mengelola bengkel kerja agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembelajaran keterampilan siswa
- Mampu mengelola usaha kesehatan sekolah dan layanan sejenis untuk membantu siswa dalam pelayanan kesehatan yang diperlukan
- Mampu mengelola kantin sekolah berdasarkan prinsip kesehatan, gizi, dan keterjangkauan
- Mampu mengelola koperasi sekolah baik sebagai unit usaha maupun sebagai sumber belajar siswa
- Mampu mengelola perpustakaan sekolah dalam menyiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh siswa
12.Mampu menerapkan prinsip-prinsip
kewirausahaan dalam menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah:
- Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berpikir dan cara bertindak
- Mampu memberdayakan potensi sekolah secara optimal ke dalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan sekolah
- Mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif, dan produktif) di kalangan warga sekolah
13.Mampu menciptakan budaya dan
iklim kerja yang kondusif bagi pembelajaran siswa:
- Mampu menata lingkungan fisik sekolah sehingga menciptakan suasana nyaman, bersih dan indah
- Mampu membentuk suasana dan iklim kerja yang sehat melalui penciptaan hubungan kerja yang harmonis di kalangan warga sekolah
- Mampu menumbuhkan budaya kerja yang efisien, kreatif, inovatif, dan berorientasi pelayanan prima
14.Mampu mengelola sistem informasi
sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan:
- Mampu mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi
- Mampu menyusun format data base sekolah sesuai kebutuhan
- Mampu mengkoordinasikan penyusunan data base sekolah baik sesuai kebutuhan pendataan sekolah
- Mampu menerjemahkan data base untuk merencanakan program pengembangan sekolah
15.Terampil dalam memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah:
- Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajemen sekolah
- Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komukasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat pembelajaran
16.Terampil mengelola kegiatan
produksi/jasa dalam mendukung sumber pembiayaan sekolah dan sebagai sumber
belajar sisiwa:
- Mampu merencanakan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi sekolah
- Mampu membina kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang profesional dan akuntabel
- Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan
- Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya
17. Mampu melaksana-kan pengawasan
terhadap pelaksana-an kegiatan sekolah sesuai standar pengawasan yang berlaku:
- Memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan standar pengawasan sekolah
- Melakukan pengawasan preventif dan korektif terhadap pelaksanaan kegiatan sekolah.[9]
B. Kompetensi Supervisi Kepala
Sekolah
Adam dan Dickey merumuskan supervisi
sebagai pelayanan khususnya menyangkut perbaikan proses belajar mengajar.
Sedangkan Depdiknas (1994) merumuskan supervisi sebagai berikut : “ Pembinaan
yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan
kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik “.[10]
Dengan demikian, supervisi ditujukan
kepada penciptaan atau pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik.
Untuk itu ada dua hal (aspek) yang perlu diperhatikan
:a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajarb.
Hal-hal yang menunjang kegiatan belajar mengajarKarena aspek utama adalah guru,
maka layanan dan aktivitas kesupervisian harus lebih diarahkan kepada upaya
memperbaiki dan meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar
mengajar. Untuk itu guru harus memiliki yakni : 1) kemampuan personal, 2)
kemampuan profesional 3) kemampuan sosial (Depdiknas, 1982).[11]
Atas dasar uraian diatas, maka
pengertian supervisi dapat dirumuskan sebagai berikut “ serangkaian usaha
pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan
oleh supervisor ( Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) guna
meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar. Karena supervisi atau
pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru tersebut pula
“Pembinaan profesional guru“ yakni pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya
memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru.Supervisi dapat kita
artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk
kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi
diartikan pula pembinaan guru.
Pengawasan diartikan sebagai proses
melihat/mencermati apakah yang terjadi sesuai dengan apa yang seharusnya
terjadi. Pengawasan terdiri atas empat langkah, yaitu:
(1)
menetapkan suatu kriteria atau standar
pengukuran/penilaian;
(2)
mengukur/menilai perbuatan (performance)
yang sedang atau sudah dilakukan;
(3)
membandingkan perbuatan dengan standar
yang ditetapkan dan menetapkan perbedaannya jika ada; dan
(4)
memperbaiki penyimpangan dari standar
(jika ada) dengan tindakan pembetulan.
Kompetensi supervisi yang
harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam mengelola dan membina staf dan guru
tercantum di bawah ini :
1. Mampu melakukan supervisi sesuai
prosedur dan teknik-teknik yang tepat:
- Mampu merencanakan supervisi sesuai kebutuhan guru
- Mampu melakukan supervisi bagi guru dengan menggunakan teknik-teknik supervisi yang tepat
- Mampu menindaklanjuti hasil supervisi kepada guru melalui antara lain pengembangan profesional guru, penelitian tindakan kelas, dsb.
2. Mampu melakukan monitoring,
evaluasi dan pelaporan program pendidikan sesuai dengan prosedur yang tepat:
- Mampu menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai.
- Mampu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai
- Mampu menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi.[12
Sumber :
http://sujarwohart.wordpress.com/2010/03/10/kompetensi-manajerial-dan-kompetensi-supervisi-kepala-sekolah/
Tidak ada komentar: