Saat ini sudah masuk
tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana
BOS Triwulan 1 tahun 2017. Jika
mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang telah diterbikan pada tanggal 2 Desember
2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016
Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor
187/PMK.07/2016 tersebut disebutkan
bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara
triwulanan, yaitu:
a. triwulan I paling cepat bulan Januari;
b. triwulan II
paling cepat bulan April;
c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan
d.
triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Demikian update informasi Draf JUKNIS BOS SD SMP SMA dan SMK tahun 2017, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar: